Cara mengecek NPWP aktif harus dipahami oleh masyarakat Indonesia wajib pajak agar tetap bisa memperoleh semua hak dari pemilik NPWP.
Seperti yang kita ketahui NPWP ini merupakan bentuk tanggung jawab masyarakat Indonesia untuk membayarkan pajak miliknya.
Namun NPWP juga menjadi syarat yang digunakan untuk pengurusan beberapa kepentingan, misalnya untuk pembuatan paspor dan pengurusan layanan di bank dan lainnya.
Maka dari itu cara mengecek NPWP aktif harus dilakukan, untuk lebih jelasnya berikut pembahasan lengkapnya.
Baca Juga : 3 Cara Daftar MyPertamina Termudah
Cara Mengecek NPWP Aktif
Pajak merupakan pungutan wajib yang harus dibayarkan rakyat untuk negara karena kan digunakan oleh pemerintah untuk kepentingan rakyat.
Pajak yang dibayarkan memang tidak dapat dirasakan secara langsung manfaatnya karena memang digunakan untuk kepentingan umum.
Sumber dana yang diperoleh dari pajak akan digunakan untuk melakukan pembangunan baik itu di pemerintah pusat maupun daerah.
Sebagai warga negara yang baik melakukan pembayaran pajak merupakan hal yang wajib dilakukan.
Bentuk sikap taat dalam pembayaran pajak tersebut adalah dengan memiliki NPWP atau Nomor Pokok Wajib pajak.
NPWP ini digunakan sebagai identitas masyarakat yang terkena wajib pajak untuk bisa melaksanakan hak serta kewajibannya.
Pada kartu yang diterima wajib pajak ada 15 digit NPWP dimana 9 digit pertama adalah kode wajib pajak dan 6 digit selanjutnya adalah kode administrasi.
Seluruh lapisan masyarakat yang terkena wajib pajak dihimbau untuk melakukan pendaftaran NPWP karena ada manfaat yang diperoleh. NPWP merupakan syarat wajib yang diberlakukan untuk melakukan beberapa layanan, seperti pembuatan paspor, pembuatan rekening perbankan dan pengajuan kredit.
NPWP yang telah dibuat bisa berstatus aktif maupun non efektif tergantung klasifikasi dari pemiliknya.
NPWP aktif merupakan wajib pajak yang memenuhi syarat subjektif dan objektif serta bisa menjalankan hak dan kewajiban pajak dengan efektif sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.
Sedangkan NPWP non-efektif merupakan wajib pajak yang tidak memenuhi syarat subjektif maupun objektif namun belum melakukan penghapusan NPWP.
Masyarakat wajib pajak harus mengetahui apakah NPWP miliknya berstatus aktif atau sudah non efektif untuk bisa melakukan tindakan berikutnya.
Adapun cara mengecek NPWP aktif yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
Baca Juga : Cara Menghapus Akun Facebook Work 100%
1. Cara Mengecek NPWP Aktif Melalui Situs Resmi
Dirjen pajak menyediakan situs resmi yang memudahkan masyarakat wajib pajak untuk bisa mengetahui status NPWP miliknya.
Situs ini bisa diakses dengan mudah melalui berbagai perangkat elektronik kapanpun dan dimanapun selama ada koneksi internet yang stabil.
Adapun cara mengecek NPWP aktif melalui situs resmi Dirjen pajak adalah sebagai berikut:
- Akses situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
- Masukkan 16 digit Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Masukkan 16 digit Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Masukkan kode captcha.
- Selanjutnya klik “cari”.
- Akan tampil nomor identitas dan status NPWP secara otomatis.
2. Cara Mengecek NPWP Aktif Melalui QR Code
Bagi pemilik kartu NPWP terbaru pastinya sudah mengetahui jika ada kode QR yang tertera di kartu tersebut.
Kode QR itu bisa digunakan untuk mengetahui status dari NPWP yang dimiliki dengan mudah dengan memindainya.
Berikut cara mengecek NPWP aktif melalui QR Code di kartu yang bisa dilakukan:
- Siapkan kartu NPWP yang akan dicek.
- Pindai kode QR yang ada di kartu tersebut.
- Pengguna akan otomatis dialihkan ke situs account.pajak.go.id.
- Lakukan validasi jika halaman telah terbuka.
- Input kode keamanan di situs tersebut,
- Selanjutnya klik tombol “cek”.
- Akan tambil notifikasi berisi validasi NPWP saat kartu masih aktif.
3. Cara Mengecek NPWP Aktif Melalui Aplikasi DJP
Aplikasi DJP atau dikenal juga dengan M-Pajak merupakan aplikasi yang memudahkan masyarakat wajib pajak untuk memperoleh layanan yang lebih personal.
Dengan menggunakan aplikasi M-Pajak ini, cara mengecek NPWP aktif bisa dilakukan dengan mudah dan cepat melalui smartphone saja.
Fitur yang disediakan aplikasi ini lengkap meliputi e-billing, info KPP terdekat, pengingat batas waktu penyetoran serta pelaporan pajak, kartu NPWP digital dan informasi peraturan perpajakan terbaru.
Mengenai cara mengecek NPWP aktif melalui aplikasi DJP atau M-Pajak adalah sebagai berikut:
- Unduh dan install aplikasi DJP M-Pajak.
- Login dengan akun yang sama melalui website.
- Kemudian klik “cek NPWP”.
- Akan tampil data jika NPWP masih aktif.
Baca Juga : Cara Mengembalikan Foto Yang Terhapus di HP Terbaru
4.Cara Mengecek NPWP Aktif Melalui Kantor Pajak
Jika merasa bingung atau ada kendala jika melakukan pengecekan menggunakan situs atau aplikasi maka bisa melakukan pengecekan di kantor pajak.
Jika memilih cara ini akan ada petugas yang membantu pengecekan dari status NPWP yang dimiliki.
Berikut cara mengecek NPWP aktif yang bisa dilakukan di kantor pajak:
- Jangan lupa untuk membawa kartu NPWP yang akan dicek.
- Kunjungi kantor pajak terdekat.
- Datangi petugas dan sampaikan jika ingin cek status NPWP.
- Status dari NPWP akan diinformasikan setelah dicek.
5. Cara Mengecek NPWP Aktif Melalui Kring Pajak
Cara lain yang bisa dilakukan untuk mengetahui status NPWP adalah melalui layanan kring pajak di nomor 1500200.
Layanan ini merupakan hotline resmi yang disediakan dirjen pajak yang bisa digunakan untuk memperoleh informasi mengenai pajak.
Kring pajak tersedia selama 24 jam jadi bisa dihubungi kapanpun saat dibutuhkan, berikut langkah-langkahnya.
- Pastikan nominal pulsa mencukupi.
- Siapkan kartu NPWP yang akan dicek.
- Hubungi nomor 1500200.
- Sampaikan jika ingin cek status NPWP saat panggilan diangkat.
- Sampaikan nomor pokok wajib pajak.
- Tunggu hingga status NPWP diinformasikan.
Itulah beberapa cara mengecek NPWP aktif yang bisa dicoba, semoga bermanfaat!