Cara Daftar MyPertamina

Cara daftar MyPertamina bisa dilakukan dengan mudah baik secara online maupun offline jadi bisa dipilih sesuai kebutuhan. 

MyPertamina merupakan layanan yang dirilis untuk mempermudah pelanggan dalam melakukan transaksi di SPBU atau Merchant rekanan. 

Maka dari itu akan lebih baik jika pelanggan SPBU mendaftar aplikasi ini karena banyak keutamaan yang ditawarkan. 

Lalu bagaimana cara daftar MyPertamina? Berikut ulasan lengkapnya.

Baca Juga : Cara Menghapus Akun Facebook Work 100%

Cara Daftar MyPertamina

Cara Daftar MyPertamina

MyPertamina dirilis sebagai bentuk apresiasi terhadap pelanggan setia produk PT. Pertamina Patra Niaga yang merupakan hasil kolaborasi dengan LinkAja!. 

Layanan ini dirilis untuk mendukung sistem pembayaran agar memudahkan pelanggan dalam melakukan transaksi di SPBU dan merchant yang sudah bekerjasama dengan MyPertamina. 

Jika menggunakan layanan ini akan banyak keuntungan yang diperoleh pelanggan salah satunya adanya program redeem point. 

Nantinya poin yang sudah terkumpul bisa ditukarkan dengan berbagai reward menarik uang bisa diperoleh di layanan MyPertamina. 

Pelanggan akan memperoleh poin saat melakukan pembelian produk pertamina tertentu, yaitu Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamina Dex dan merchant. 

Poin bisa didapatkan dengan cara scan QR Code pada layanan MyPertamina saat melakukan transaksi di SPBU atau merchant rekanan. 

Untuk bisa memperoleh semua keutamaan tersebut tentunya harus melakukan proses pendaftaran terlebih dahulu. 

Cara daftar My Pertamina bisa dilakukan di booth SPBU tertentu, website dan aplikasi jadi bisa dipilih sesuai kebutuhan.

Baca Juga : Cara Mengembalikan Foto Yang Terhapus di HP Terbaru

Syarat Daftar MyPertamina

Cara Daftar MyPertamina

Sebelum melakukan proses pendaftaran ada beberapa dokumen persyaratan yang harus disiapkan oleh pelanggan tergantung dari jenis kendaraan, yaitu sebagai berikut: 

No.Kebutuhan DataPribadiKomersial BarangKomersial PenumpangLayanan Umum Non Kendaraan
1.Foto KTP
2.Foto Diri
3.Foto STNK depan dan belakang (posisi dibuka)
4.Foto KIR
5.Foto kendaraan semua sisi
6.Foto nomor polisi kendaraan
7.Foto surat rekomendasi

Cara Daftar MyPertamina via Website

Cara Daftar MyPertamina

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melakukan pendaftaran aplikasi MyPertamina adalah melalui website resmi yang disediakan. 

Pendaftaran dengan metode ini dilakukan secara online jadi lebih mudah dan praktis, berikut langkah-langkahnya: 

  1. Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk softfile. 
  2. Pastikan koneksi internet stabil.
  3. Akses website https://subsiditepat.mypertamina.id/.
  4. Isi formulir pendaftaran data diri dengan lengkap dan tepat. 
  5. Upload semua berkas sesuai permintaan. 
  6. Isi data kontak dan alamat. 
  7. Selanjutnya pilih “subsidi”. 
  8. Pilih “tipe customer” sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. 
  9. Isi data dan berkas kendaraan yang dimiliki. 
  10. Isi data diri pengguna kendaraan. 
  11. Selanjutnya pilih “daftar pengguna BBM subsidi”. 
  12. Tunggu proses konfirmasi dalam jangka waktu 7 hari.

Baca Juga : Cara Mengecek Kecepatan Internet dengan cepat

Cara Daftar MyPertamina via Aplikasi 

Cara Daftar MyPertamina

Cara daftar MyPertamina secara online juga bisa dilakukan melalui aplikasi resmi yang disediakan perusahaan. 

Pendaftaran yang dilakukan melalui aplikasi MyPertamina lebih mudah dan praktis karena hanya mengandalkan smartphone saja, berikut tahapannya: 

  1. Siapkan dokumen persyaratan dalam bentuk softfile.
  2. Download aplikasi MyPertamina. 
  3. Isi semua data yang diminta untuk melakukan registrasi. 
  4. Akan ada kode OTP yang dikirim via SMS ke nomor ponsel yang didaftatkan.
  5. Login dengan kode OTP yang diterima. 
  6. Isi kolom formulir yang disediakan secara lengkap. 
  7. Proses pendaftaran MyPertamina selesai. 

Cara Daftar MyPertamina via Booth SPBU

Cara Daftar MyPertamina

Jika masih bingung atau mengalami kendala saat melakukan pendaftaran secara online maka bisa mendaftar di booth SPBU. 

Sebenarnya proses pendaftaran di booth SPBU juga menggunakan website namun aka nada petugas yang membantu. 

Adapun langkah-langkah untuk mendaftar MyPertamina melalui Booth SPBU adalah sebagai berikut: 

  1. Bawa semua dokumen persyaratan. 
  2. Datangi SPBU terdekat yang menyediakan layanan pendaftaran. 
  3. Sampaikan kepada petugas jika ingin mendaftar MyPertamina. 
  4. Serahkan semua dokumen persyaratan. 
  5. Tunggu proses pendaftaran selesai. 

Cara Daftar MyPertamina Untuk Pertalite

Bagi pengguna bahan bakar pertalite, cara daftar layanan MyPertamina sebenarnya sama seperti cara diatas. 

Yang membedakan hanya saat proses pembelian sampaikan jika ingin membeli bahan bakar pertalite kepada petugas dengan menggunakan kode QR dari aplikasi atau website.

Cara Daftar MyPertamina Untuk Solar

Cara mendaftar MyPertamina untuk pengguna bahan bakar solar juga sama seperti proses pendaftaran pada umumnya, yaitu bisa melalui website, aplikasi atau booth SPBU. 

Hanya saja saat transaksi pembelian sampaikan jika ingin membeli bahan bakar solar kepada petugas. 

Cara Daftar MyPertamina Untuk Perusahaan

Pendaftaran MyPertamina untuk perusahaan juga sama seperti cara di atas, hanya saja dokumen persyaratan harus disesuaikan dengan jenis kendaraan.

Baca Juga : 4 Cara Hapus Akun Instagram Dijamin Berhasil

Cara Transaksi dengan MyPertamina

Transaksi menggunakan MyPertamina masih dibingungkan untuk sebagian kalangan karena memang belum terbiasa. 

Yang perlu diketahui layanan MyPertamina hanya bisa digunakan untuk pembelian Pertalite dan Solar bersubsidi saja, jadi saat membeli Pertamax tidak perlu menggunakan layanan ini. 

Berikut cara transaksi pembelian bahan bakar menggunakan layanan MyPertamina: 

  1. Download atau cetak kode QR dari aplikasi atau website MyPertamina. 
  2. Tunjukkan kode QR tersebut pada petugas SPBU. 
  3. Lakukan proses pembayaran secara tunai maupun non tunai. 

Pembelian bahan bakar menggunakan layanan MyPertamina memiliki batas kuota setiap harinya untuk menghindari dijualnya kembali, berikut ketentuannya: 

  • Kendaraan roda empat pribadi: 60 liter per hari. 
  • Kendaraan roda empat barang dan umum: 80 liter per hari. 
  • Kendaraan roda enam umum dan barang: 200 liter per hari. 

Jika kebutuhan bahan bakar melebihi kuota yang telah ditetapkan maka bisa membeli bahan bakar non subsidi. 

Dapatkan informasi terbaru dari kami lewat Google News dengan cara klik pada tombol mengikuti pada Google News

Bagikan:

Tags: