Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Bagi pemilik kendaraan bermotor pastinya harus memahami bagaimana cara mengecek pajak kendaraan miliknya. 

Hal tersebut untuk mengetahui nominal yang harus dibayarkan saat waktu pembayaran pajak sudah tiba. 

Pengecekan pajak kendaraan bisa dilakukan dengan mudah apalagi di era digital seperti saat ini karena bisa dilakukan melalui aplikasi maupun website. 

Untuk lebih jelasnya berikut pembahasan lengkap mengenai cara mengecek pajak kendaraan!

Baca Juga : Cara Mengecek NPWP Pribadi dan Perusahaan mudah

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Setiap pemilik kendaraan di Indonesia berkewajiban untuk membayarkan pajak kendaraan miliknya sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan. 

Pembayaran tepat waktu harus dilakukan agar tidak ada denda yang diberikan dan status dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang dimiliki tetap aktif. 

Nominal dari pajak yang harus dibayarkan tidak ditentukan dari besarnya penghasilan pemilik mobil atau motor. 

Tarif pajak tersebut ditentukan dari penyesuaian nilai jual kendaraan yang dimiliki dan dilakukan evaluasi setiap tahunnya. 

Pajak kendaraan juga bisa lebih tinggi jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan dalam satu rumah karena adanya ketetapan tarif progresif. 

Kendaraan pertama akan dikenakan biaya 1 hingga 2% dan kepemilikan kendaraan bermotor berikutnya akan dikenakan biaya 2 hingga 10%. 

Untuk mengetahui secara pasti biaya yang harus dibayarkan saat pembayaran pajak tiba pemilik kendaraan harus memahami cara mengecek pajak kendaraan.

Baca Juga : Cara Mengecek No Resi Lazada Lengkap

Di era yang serba digital seperti ini pastinya banyak kalangan yang lebih memilih untuk melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online. 

Pihak Samsat sendiri telah memfasilitasi pemilik kendaraan bermotor untuk bisa melakukan pengecekan pajak melalui website maupun aplikasi resmi. 

Jika melakukan cara ini jangan lupa untuk menyiapkan data kendaraan meliputi nomor polisi kendaraan dan nomor induk kependudukan. 

Untuk lebih jelasnya berikut cara mengecek pajak kendaraan secara online yang bisa dilakukan: 

1. Cara Mengecek Pajak Kendaraan online via Website Samsat

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Cara pertama yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan kendaraan adalah melalui website resmi Samsat yang tersedia. 

Melalui website ini bisa diketahui biaya pajak kendaraan dan informasi lainnya, seperti tanggal jatuh tempo kendaraan. 

Namun sebelum mengaksesnya harus diketahui jika website Samsat berbeda untuk tiap wilayah, misalnya https://info.dipendajatim.go.id/esamsat/ untuk daerah Jatim. 

Sedangkan untuk daerah Jakarta bisa mengakses www.jakarta.go.id/e-samsat dan Jawa Barat bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/ . 

Jika ingin mengakses melalui smartphone maka bisa mengakses situs melalui samsat.info yang dikhususkan untuk mobile browser. 

Adapun cara mengecek pajak kendaraan melalui website resmi Samsat adalah sebagai berikut: 

  1. Akses website resmi Samsat sesuai daerah masing-masing. 
  2. Isi data kendaraan untuk mengetahui biaya pajak. 
  3. Klik untuk melanjutkan proses berikutnya. 
  4. Akan tampil informasi mengenai biaya pajak yang harus dibayar.

Baca Juga : Cara Mengecek Resi J&T Shopee Dengan Cepat

2. Cara Mengecek Pajak Kendaraan via Aplikasi e-Samsat 

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Pihak Samsat memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan untuk bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online melalui aplikasi resminya. 

Aplikasi e-Samsat dikenal dengan sebutan Sambara atau Samsat online nasional yang bisa diakses dengan mudah melalui smartphone. 

Melalui aplikasi ini pengguna tidak hanya bisa melakukan pengecekan pajak kendaraan namun juga mengakses menu lain yang berhubungan dengan pajak kendaraan. 

Berikut cara mengecek pajak kendaraan melalui aplikasi e-Samsat yang bisa dilakukan: 

  1. Unduh aplikasi e-Samsat di Google Store atau App Store. 
  2. Login ke aplikasi menggunakan data diri dan data kendaraan. 
  3. Pilih menu “pendaftaran” untuk mengecek pajak kendaraan. 
  4. Lakukan pengisian formulir menggunakan data yang akurat. 
  5. Akan ada informasi mengenai nilai pajak, tanggal jatuh tempo pajak dan STNK. 
  6. Akan ada kode bayar perbankan yang diperoleh jika melakukan pengisian formulir. 
  7. Pilihan metode pembayaran juga ditampilkan. 

3. Cara Mengecek Pajak Kendaraan via SMS

Cara Mengecek Pajak Kendaraan

Cara terakhir yang bisa dilakukan untuk mengecek pajak kendaraan adalah melalui layanan SMS jadi tidak membutuhkan koneksi internet. 

Pengecekan pajak dengan menggunakan layanan SMS hanya bisa dilakukan untuk jenis pajak tahunan saja, bukan pajak lima tahunan. 

Namun pengecekan pajak menggunakan layanan SMS hanya untuk beberapa provinsi di Indonesia saja, yaitu Jawa Timur, Jawa Barat dan Jakarta. 

Cara mengecek kendaraan melalui SMS cukup dengan mengetikkan kode provinsi kemudian dilanjutkan dengan mengetikkan nomor kendaraan. 

Contohnya seseorang yang tinggal di Jakarta dengan kode Metro dengan nomor kendaraan B4567 SGK melakukan pengecekan menggunakan SMS. 

Format SMS yang harus digunakan adalah METRO (spasi) B4567 SGK, kemudian mengirimkannya ke nomor 1717.

Baca Juga : Cara Mengecek Resi JNE Cargo Lebih Mudah

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Batam

Untuk pemilik kendaraan yang berlokasi di wilayah Batam bisa melakukan pengecekan kendaraan dengan mudah secara online. 

Jika ingin melakukan pengecekan melalui aplikasi maka bisa menggunakan aplikasi Signal dan jika melalui website bisa mengakses http://dispenda.kepriprov.go.id/#infopajak.

Cara Mengecek Pajak Kendaraan Online Jakarta

Bagi warga Jakarta yang ingin mengecek pajak kendaraan secara online bisa langsung dilakukan melalui website maupun aplikasi e-samsat. 

Namun yang harus diingat jika melakukan pengecekan melalui website gunakan sesuai wilayah Jakarta, yaitu www.jakarta.go.id/e-samsat. 

Itulah beberapa cara mengecek pajak kendaraan yang bisa dilakukan pemilik kendaraan bermotor, semoga bermanfaat!

Dapatkan informasi terbaru dari kami lewat Google News dengan cara klik pada tombol mengikuti pada Google News

Bagikan:

Tags: