Cara mengecek NPWP harus dipahami oleh warga Indonesia yang terkena wajib pajak untuk mengetahui statusnya.
Di Indonesia sendiri ada beberapa layanan yang membutuhkan NPWP sebagai syarat yang diberlakukan.
Maka dari itu pengecekan NPWP harus dilakukan secara berkala agar tetap bisa digunakan saat dibutuhkan dan terhindar dari denda.
Agar lebih memahaminya berikut pembahasan lengkap mengenai cara mengecek NPWP!
Baca Juga : Cara Mengecek No Resi Lazada Lengkap
Cara Mengecek NPWP
Nomor pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan identitas bagi masyarakat Indonesia yang terkena wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak.
NPWP merupakan kombinasi 15 digit angka dimana 8 digit pertama adalah kode unik identitas WP, 3 digit kode dari KPP penerbit dan 3 digit terakhir merupakan status WP.
Setiap warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan wajib memiliki NPWP yang digunakan sebagai identitas untuk pelaporan SPT Tahunan.
Selain itu Nomor Pokok Wajib Pajak juga menunjukkan status pajak dan dari wajib pajak dari penggunaannya.
Setiap orang atau badan usaha harus mengetahui status dari NPWP miliknya, maka dari itu harus dilakukan pengecekan secara berkala.
Fungsi NPWP
Nomor Pokok Wajib Pajak selain berguna dalam urusan perpajakan ada lagi beberapa fungsi pentingnya.
Maka dari itu untuk warga Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk memiliki NPWP harus selalu memastikan agar statusnya aktif.
Berikut beberapa manfaat dari NPWP yang bisa dirasakan oleh penggunanya:
- Sebagai salah satu syarat saat mengajukan kredit ke bank.
- Sebagai salah satu syarat untuk keperluan pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
- Syarat pembuatan Paspor.
- Menghindarkan sanksi hukum dan meringankan wajib pajak, sehingga kenaikan tarif dalam hal PPH 21 bisa dihindari.
Baca Juga : Cara Mengecek Resi J&T Shopee Dengan Cepat
Cara Mengecek NPWP Aktif atau Tidak
Cara mengecek NPWP aktif atau tidak perlu dipahami oleh masyarakat wajib pajak untuk beberapa kebutuhan.
Hal tersebut penting dilakukan untuk menghindari adalah permasalahan yang berhubungan dengan pajak di kemudian hati karena NPWP tidak valid atau tidak aktif.
Untuk masyarakat wajib pajak ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengetahui apakah NPWP yang dimiliki masih dalam status aktif atau tidak, yaitu sebagai berikut:
1. Cara Mengecek NPWP dari NIK
NIK yang merupakan kependekan dari Nomor Induk Kependudukan merupakan nomor identitas yang menyatakan seseorang benar-benar warga Indonesia.
NIK memiliki masa berlaku seumur hidup yang diberikan oleh pemerintah dan pengertiannya dilakukan oleh Instansi pelaksana kepada setiap penduduk.
Nomor Induk Kependudukan ini dicantumkan pada KTP, Paspor, SIM, polis asuransi, sertifikat hak tanah, NPWP dan penerbitan dokumen identitas lain.
Adanya Nomor Induk Kependudukan (NIK) di NPWP tentunya bisa dijadikan sarana untuk melakukan pengecekan, berikut caranya:
- Akses situs ereg.pajak.go.id.
- Input “Nomor Induk Kependudukan (NIK)”.
- Input juga nomor “Kartu Keluarga (KK)”.
- Ketikkan “kode keamanan/ kode captcha”.
- Selanjutnya klik “cari”.
- Akan tampil nomor dan identitas NPWP jika masih aktif dan jika non efektif akan ada keterangan bertuliskan WP NE.
2. Cara Mengecek NPWP Menggunakan Aplikasi M-Pajak DJP
NPWP juga bisa di cek melalui aplikasi M-Pajak DJP yang bisa diunduh di Google Store maupun App Store.
Aplikasi ini bisa diakses dengan mudah melalui smartphone jadi lebih praktis, berikut cara mengecek NPWP di aplikasi M-Pajak DJP:
- Unduh aplikasi M-Pajak DJP.
- Masuk ke aplikasi menggunakan akun yang telah terdaftar di website.
- Buka bagian dashboard pada halaman web.
- Kemudian pilih cek NPWP.
- NPWP dinyatakan aktif jika tampil identitas lengkap dan belum aktif saat tidak tampil.
Baca Juga : Cara Mengecek Resi JNE Cargo Lebih Mudah
3. Cara Mengecek NPWP Menggunakan QR Code
Bagi pemilik kartu NPWP terbaru pastinya sudah mengetahui jika pada kartu tersebut terdapat QR Code yang bisa digunakan sebagai pengecekan.
Dengan melakukan scan code tersebut maka pengguna akan otomatis terhubung ke situs dpjonline.pajak.go.id.
Adapun cara mengecek NPWP menggunakan QR Code adalah sebagai berikut:
- Siapkan kartu NPWP yang ingin di cek.
- Selanjutnya pindai kode QR yang ada pada kartu tersebut.
- Kode ini mempunyai tautan ke situs djponline.pajak.go.id.
- Input kode keamanan yang ada situs cek NPWP tersebut.
- Selanjutnya pilih tombol “cek”.
- Akan tampil informasi mengenai NPWP yang dimiliki apakah masih aktif atau tidak.
4. Cara Mengecek NPWP Menggunakan Layanan Kring Pajak
Opsi lain yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan Nomor Pokok Wajib Pajak adalah melalui layanan Kring Pajak.
Nantinya akan ada petugas yang membantu untuk melakukan pengecekan NPWP yang dimiliki, berikut cara lengkapnya:
- Pastikan nominal pulsa mencukupi.
- Hubungi nomor Kring Pajak di nomor 1500200.
- Tunggu panggilan tersambung.
- Saat sudah tersambung sampaikan jika ingin cek status NPWP.
- Petugas akan bertanya beberapa data.
- Jawab dengan tepat dan lengkap.
- Status dari NPWP yang dimiliki akan diinformasikan.
Baca Juga : Cara Mengecek Resi Wahana Yang Terbukti Akurat
5.Cara Mengecek NPWP Melalui Email
Cara mengecek NPWP juga bisa dilakukan melalui email dengan mengirimkan pesan ke email resmi ke pajak.go.id, berikut langkah-langkahnya:
- Buka layanan email.
- Selanjutnya tuliskan pesan ke email pengaduan@pajak.go.id.
- Sampaikan jika ingin mengetahui status NPWP.
- Jangan lupa sertakan foto KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
- Tunggu adanya email balasan.
6. Cara Mengecek NPWP di Kantor Pelayanan Pajak
Jika bingung atau mengalami kendala saat menggunakan cara online, cara mengecek NPWP juga bisa dilakukan di kantor pajak.
Sebelum pergi siapkan terlebih dahulu Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sesuai dengan data pada NPWP.
Berikut cara mengecek NPWP di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bisa dilakukan pengguna:
- Kunjungi kantor pelayanan pajak terdekat sesuai domisili KTP.
- Datangi petugas pelayanan pajak.
- Sampaikan jika ingin melakukan pengecekan status NPWP.
- Berikan data diri berupa KTP yang terdaftar di kartu NPWP.
- Petugas akan melakukan pengecekan untuk kemudian menginformasikan.
- Cara Mengecek NPWP Perusahaan Online
Baca Juga : Cara Mengecek No Resi Indah Cargo, Mudah dan Akurat
NPWP dibagi menjadi 2 jenis, yaitu NPWP Pribadi untuk setiap orang yang memiliki penghasilan di Indonesia dan NPWP Badan untuk badan usaha yang memiliki penghasilan.
Mengenai cara mengecek NPWP perusahaan secara online sebenarnya sama saja seperti pengecekan NPWP Pribadi.
Proses pengecekan bisa dilakukan melalui situs ereg.pajak.go.id, aplikasi M-Pajak DJP, email dan perantara QR Code di situs djponline.pajak.go.id.
Itulah beberapa cara mengecek NPWP yang bisa dilakukan, semoga bermanfaat!