Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai

Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai perlu dipahami bagi kalian yang baru saja membeli produk iPhone dari luar negeri. Dengan melakukan proses tersebut, kalian pun bisa terhubung langsung dengan layanan operator yang ada di Indonesia. 

Pasalnya jika no IMEI tidak terdaftar, maka gadget yang kalian gunakan dapat beresiko mendapat akses yang terbatas, bahkan bisa saja diblokir oleh pihak pemerintah Indonesia.

Berbicara mengenai IMEI, pada artikel kali ini kami akan membahas mengenai Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai dan informasi lainnya. 

Baca Juga : 2 Cara Mengganti ID Apple Melalui iPhone & Situs

Apa Itu IMEI?

Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai

Sebelum mencari tahu lebih lanjut terkait Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai, ada baiknya jika membahas terlebih dahulu perihal apa itu IMEI?

IMEI atau International Mobile Equipment Identity ini adalah nomor identitas handphone yang dikeluarkan oleh asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM.

Cukup banyak alasan yang menjadikan no IMEI yang terdaftar sebagai poin penting bagi handphone milikmu. 

Salah satunya, ponsel dengan IMEI yang terdaftar tidak akan diblokir oleh pemerintah karena memiliki identitas yang jelas. 

Diketahui bahwa pemerintah sedang gencar-gencarnya memblokir ponsel ilegal dengan IMEI yang tidak  terdaftar. Maka dari itu, jangan lupa daftarkan IMEI ponsel milikmu ya.

Syarat Daftar IMEI iPhone Tanpa ke Bea Cukai

Sebenarnya tidak sulit untuk melakukan Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai. Asal kalian mengikuti prosedurnya dengan tepat, pasti IMEI ponselmu bisa terdaftar.

Namun sebelum kita cari tahu lebih lanjut soal topik utama tersebut, yuk cari tahu dulu perihal syarat-syarat yang harus disiapkan.

Sebab hanya perangkat tertentu saja yang dikategorikan bisa daftar IMEI secara pribadi melalui aplikasi maupun situs resmi bea cukai. 

Dalam artian tidak semua ponsel bisa mendaftarkan no IMEI ponselnya. Adapun berikut beberapa kriteria dari perangkat yang bisa didaftarkan : 

  • HP, Komputer Genggam dan Tablet Dari Black Market
  • HP, Komputer Genggam dan Tablet Dengan No IMEI belum terdaftar di Kemenperin
  • HP, Komputer Genggam dan Tablet yang dibeli dari luar negeri

Baca Juga : 5+ Cek IMEI iPhone Via USSD & Pengaturan

Cara Daftar IMEI iPhone Tanpa ke Bea Cukai

Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai

Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai sebenarnya cukup mudah dilakukan, kalian hanya perlu menyiapkan ponsel dan koneksi internet saja dan IMEI bisa dengan mudah diregistrasi.

Bagi yang belum tahu Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai, maka silahkan simak beberapa opsi metode di bawah ini : 

Cara Daftar IMEI iPhone Tanpa ke Bea Cukai Lewat Website

Salah satu metode yang bisa kalian coba untuk mendaftar IMEI pada HP yang kalian miliki adalah dengan melalui website resmi Bea Cukai. 

Adapun berikut langkah-langkah yang bisa kalian lakukan : 

  1. Langkah pertama, buka browser di iPhone milikmu 
  2. Kunjungi https://www.beacukai.go.id/register-imei.html 
  3. Input data diri, data penerbangan, dan produk pada Formulir
  4. Masukkan merek dan tipe dari produk
  5. Masukkan no IMEI HP tersebut
  6. Upload surat karantina (jika ada)
  7. Lanjut isi “Key Code Captcha”
  8. Langkah berikutnya, klik “Send”
  9. Tunggu hingga QR Code dan Registration ID muncul.

Cara Daftar IMEI iPhone Tanpa ke Bea Cukai Lewat Operator

Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai yang selanjutnya adalah melalui operator seluler. Metode ini diperuntukan bagi Warga Negara Asing yang hadir di Indonesia tidak di atas 90 hari.

Untuk melakukan pendaftaran no IMEI ke operator seluler, WNA perlu mengunjungi ke kantor resmi operator telekomunikasi yang akan digunakan. 

Dalam hal ini, kalian bisa bawa semua dokumen yang diperlukan seperti paspor dan pas foto. Semua layanan pendaftaran tidak dikenakan pajak. 

Baca Juga : 5+ Cek IMEI iPhone Via USSD & Pengaturan

Tarif Pajak Impor

Jika kalian membeli produk iPhone dari luar negeri, maka dikatakan bahwa ponsel tersebut termasuk kategori barang impor.

Oleh karenanya, akan ada pembebanan pajak jika nilai smartphone tersebut melebihi USD 500 atau 7 juta. Adapun tarif pajak yang dikenakan yakni sebagai berikut : 

Jenis PajakTarif Pajak
BM10%
PPN10%
PPH10% ada NPWP20% tanpa NPWP

Selain itu, perlu ketahui juga bahwa setiap orang hanya diperbolehkan membawa maksimal 2 unit smartphone ke wilayah Indonesia. 

Jika kedua ponsel tersebut memiliki nilai di bawah USD 500 maka tidak dikenai pajak. Sementara, jika keduanya memiliki nilai lebih dari USD 500 maka kalian akan dikenai pajak.

Resiko Tidak Mendaftarkan IMEI iPhone

Terdapat beberapa resiko saat kalian tidak mendaftarkan IMEI iPhone. Adapun beberapa resiko yang dimaksud adalah sebagai berikut : 

Berisiko Terjadinya Kebocoran Data Diri

Salah satu masalah yang perlu diwaspadai saat IMEI iPhone tidak terdaftar adalah perlindungan data diri. Perkembangan teknologi seringkali tidak sejalan dengan kesadaran perlindungan data diri. 

Padahal, aturan no IMEI secara resmi bermanfaat bagi perlindungan data diri setiap pengguna, dimana, risiko terjadinya kebocoran data dan penjualan data pribadi sangat memungkinkan terjadi. 

Data diri tersebut meliputi nama dan jenis kelamin yang perlu dilindungi sehingga kasus-kasus seperti pelecehan seksual atau perundungan secara online dapat terhindarkan. 

Baca Juga : 2 Cara Reset Apple Watch Dengan & Tanpa iPhone

Mengatasi Masalah Pencurian iPhone

Dengan memiliki no IMEI iPhone secara resmi, maka penyelesaian permasalahan seperti misal pencurian iPhone dapat dengan mudah teratasi. 

Saat IMEI iPhone yang tidak terdaftar dicuri, maka proses pelaporan ke operator seluler yang digunakan sulit dilacak. Berbeda jika iPhone yang kalian pakai  memiliki no IMEI yang resmi.

Sebab nantinya pihak provider bisa melakukan tindakan pemblokiran sementara pada iPhone yang dicuri tersebut. Sehingga oknum yang tidak bertanggung jawab tidak bisa berbuat macam-macam.

Demikianlah informasi yang dapat kami sampaikan terkait Cara daftar IMEI iPhone tanpa ke Bea Cukai. Semoga dapat bermanfaat dan membantu.

Dapatkan informasi terbaru dari kami lewat Google News dengan cara klik pada tombol mengikuti pada Google News

Bagikan:

Tags: